Transfer kredit atau perolehan kredit?
Pertanyaan pertama selalu soal jalur, karena syarat prodi dan buktinya berbeda.
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Juknis RPL membedakan dua mekanisme. Transfer kredit mengakui hasil belajar dari program studi di perguruan tinggi sebelumnya. Perolehan kredit mengakui pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja sesudah lulus sekolah menengah.
Syarat prodinya pun berbeda. Transfer kredit boleh dibuka prodi yang terakreditasi dan sudah meluluskan mahasiswa berstatus peserta didik baru.
Perolehan kredit hanya untuk prodi berperingkat Baik Sekali atau Unggul, dan boleh dipakai sampai program profesi dan magister. RPL tidak dapat dilaksanakan pada program doktor.
Berapa banyak yang boleh diakui?
Kekeliruan yang paling sering terjadi: mengakui terlalu banyak, termasuk tugas akhir.
Juknis membatasi pengakuan paling banyak 70% dari total SKS beban belajar minimal program itu. Skripsi, tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain tidak dapat direkognisi. Prodi bebas memilih mata kuliah mana yang ditawarkan.
Batas maksimum SKS dan lama studi mahasiswa RPL ditetapkan pemimpin perguruan tinggi. Jadi tuliskan angkanya di pedoman kampus, bukan di kepala petugas. Di Gamelan, batas itu diisi per prodi di setiap gelombang, dan tugas akhir ditolak saat diketik.
Bolehkah mantan mahasiswa kembali lewat RPL?
Boleh, tetapi status keluarnya di PDDikti menentukan ke mana ia boleh mendaftar.
Pendaftar yang tercatat putus studi atau dikeluarkan hanya boleh melanjutkan lewat RPL di perguruan tinggi lain. Pendaftar yang mengundurkan diri boleh kembali ke prodi di perguruan tinggi asal, paling cepat satu tahun akademik sesudah keputusan pengunduran dirinya terbit.
Karena itu, periksa status calon di PDDikti sebelum berkasnya dinilai, bukan sesudahnya.
Siapa yang menilai, dan apa buktinya?
Penilaian dilakukan tim penilai RPL dari dosen prodi yang berkualifikasi, dan boleh melibatkan praktisi yang ditetapkan prodi.
Untuk transfer kredit, tim memeriksa keaslian ijazah dan transkrip terhadap PDDikti, lalu menyetarakan capaian pembelajaran dengan bantuan silabus atau RPS. Untuk perolehan kredit, tim memverifikasi Formulir Evaluasi Diri dan portofolio, lalu mewawancarai calon.
Bukti portofolio harus valid, autentik, terkini, dan memadai. Bila belum cukup, tim boleh meminta demonstrasi keterampilan atau bukti tambahan.
Kenapa NPM / NIM belum boleh terbit saat penilaian selesai?
Karena Juknis menetapkan calon sebagai mahasiswa baru sesudah keputusan hasil rekognisi terbit, bukan sesudah dinilai.
Urutannya: hasil penilaian diplenokan tim RPL dan disampaikan ke calon. Bila calon setuju, permohonannya diteruskan ke komite RPL untuk disetujui. Pemimpin perguruan tinggi lalu menerbitkan keputusan berisi daftar mata kuliah, nilai, dan jumlah SKS yang direkognisi.
Baru sesudah itu calon ditetapkan sebagai mahasiswa, dilaporkan ke sistem RPL Ditjen, dan didaftarkan ke PDDikti beserta nilai hasil RPL. Sesudahnya ia menempuh sisa mata kuliah dan SKS sesuai kurikulum prodi. Di Gamelan, aktivasi NPM / NIM calon RPL tertahan sampai SK hasil rekognisi terbit.
Bagaimana bila calon tidak setuju?
Juknis memberi jalan klarifikasi sebelum penetapan, bukan sesudahnya.
Calon yang menolak hasil rekognisi boleh mengklarifikasi dan melengkapi bukti, lalu dinilai kembali. Catat keberatannya per mata kuliah supaya penilaian ulang tidak mengulang semuanya. Karena itu, jangan menerbitkan keputusan selama masih ada keberatan yang terbuka.
Daftar periksa sebelum membuka jalur RPL
- Kebijakan penerimaan RPL dan pedoman penyelenggaraannya sudah ditetapkan pemimpin perguruan tinggi.
- Pedoman memuat persyaratan, tata cara, skema pengakuan, batas maksimum SKS, lama studi, pembiayaan, dan penjaminan mutu.
- Pengelola RPL punya tim RPL, tim penilai RPL, dan komite RPL.
- Kesiapan sudah dilaporkan lewat verifikasi dokumen persyaratan di sistem RPL Ditjen.
- Hasil penilaian diunggah ke sistem yang sama; untuk PTS, verifikasi dan validasinya oleh LLDIKTI wilayah.
- Tidak ada NPM / NIM yang terbit sebelum keputusan hasil rekognisi.