Gamelan ERP
ArtikelAkademik & Mutu4 menit baca

Agar Pencairan KIP Kuliah Tidak Tertahan: Evaluasi dan Pembinaan Tiap Semester

Pencairan KIP Kuliah on-going menunggu laporan evaluasi dari kampus Anda. Artikel ini merangkum apa yang dievaluasi, bukti yang diminta, dan cara menyiapkannya tiap semester.

Evaluasi apa yang wajib dilakukan tiap semester?

Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, Pasal 23, mewajibkan perguruan tinggi mengevaluasi penerima setiap semester. Evaluasinya tiga: akademik, ekonomi, dan kondisi penerima.

Laporan evaluasi peserta beasiswa dengan kolom IPS, IPK, dan SKS per mahasiswa.

Laporan evaluasi peserta beasiswa dengan kolom IPS, IPK, dan SKS per mahasiswa.

Yang sering terlewat ada di evaluasi akademik: Pasal 23 ayat (2) menyebut standar minimum IPK dan penyelesaian jumlah SKS, bukan IPK saja. Evaluasi ekonomi menilai kemampuan ekonomi keluarga, sehingga perubahan keadaan keluarga juga perlu ditanyakan. Surat edaran LLDIKTI menyebut ketiga evaluasi ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 7/A/KEP/2025.

Di Gamelan, Laporan Evaluasi pada halaman Peserta Beasiswa menampilkan IPS, IPK, dan SKS semester, kumulatif, serta lulus untuk setiap penerima dalam satu tabel.

Siapa yang menetapkan standar IPK minimum?

Kampus Anda sendiri. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menjelaskan bahwa standar IPK minimum ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Siklus evaluasi: standar akademik kampus menentukan siapa yang ditetapkan lagi dan siapa yang dibina.

Siklus evaluasi: standar akademik kampus menentukan siapa yang ditetapkan lagi dan siapa yang dibina.

Karena itu, tuliskan standarnya dalam keputusan pimpinan sebelum semester berjalan, termasuk standar penyelesaian SKS. Evaluasi tanpa standar tertulis sulit dipertanggungjawabkan saat ada mahasiswa yang dihentikan.

Sertakan juga cara menghitungnya: IPK kumulatif atau semester, dan SKS yang dihitung lulus atau sekadar diambil. Dengan begitu, penerima ber-IPK tinggi yang hanya menyelesaikan sedikit SKS tidak lolos tanpa catatan.

Mahasiswa di bawah standar: bina dulu, catat buktinya

Mahasiswa yang belum memenuhi standar tidak langsung dihentikan. Surat Edaran LLDIKTI Wilayah VI Nomor 1046/DST/LL6/LP.01.00/2026 meminta kampus mengunggah Laporan Pembinaan dan Evaluasi beserta bukti proses pembinaannya.

Daftar peserta beasiswa per periode, tempat penerima yang dibina tetap tercatat.

Daftar peserta beasiswa per periode, tempat penerima yang dibina tetap tercatat.

Petunjuk pelaksanaan sebelumnya, sebagaimana dijelaskan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, memberi waktu pembinaan paling lama dua semester sebelum bantuan dapat dihentikan. Permendiktisaintek 2/2026 sendiri tidak menyebut lamanya, jadi periksa ketentuan teknis terbaru dari Sekretariat Jenderal. Bukti pembinaan juga diminta untuk penerima yang mengundurkan diri, bukan hanya yang IPK-nya rendah.

Penting

Catat pembinaan per mahasiswa per semester: tanggal, bentuk, dan hasilnya. Tanpa catatan itu, penghentian sulit dibela.

Kapan bantuan dihentikan, dan apa sesudahnya?

Pasal 23 ayat (4) mendaftar kondisi penerima yang menghentikan bantuan, antara lain meninggal dunia, putus kuliah, pindah program studi atau perguruan tinggi, cuti yang tidak disetujui, menolak bantuan, dan dipidana. Pindah program studi dikecualikan bila programnya ditutup atau hasil evaluasi pembelajarannya disetujui kementerian.

Daftar peserta beasiswa dengan isian Alasan Berhenti.

Daftar peserta beasiswa dengan isian Alasan Berhenti.

Bila hasil evaluasi merekomendasikan penghentian, Pasal 23 ayat (7) mewajibkan kampus mengusulkan pembatalan, dan Pasal 24 membolehkan usulan pengganti. Di Gamelan, isian Alasan Berhenti memuat pilihan yang sejalan dengan daftar itu, misalnya Berhenti - Evaluasi Akademik (IPK/SKS).

Data yang diperiksa sebelum dana disalurkan

Surat edaran yang sama meminta IPK semester sebelumnya, status keaktifan, dan aktivitas kuliah mahasiswa diperbarui di PDDikti. Program studi penerima juga harus terakreditasi agar pencairan dapat diajukan.

Daftar SK penetapan penerima beasiswa per periode.

Daftar SK penetapan penerima beasiswa per periode.

Kampus lalu menetapkan dan mengunggah SK penetapan penerima on-going untuk semester itu. Untuk penerima yang lulus atau mundur, siapkan SK kelulusan atau SK penghentian, serta surat pernyataan undur diri bila ada. Penerima yang sudah lulus juga dilaporkan hasil belajarnya.

LLDIKTI Wilayah IV dalam surat edarannya Nomor 0241/LL4/KM.00.00/2025 mencatat pengusulan mahasiswa tidak aktif dan manipulasi aktivitas kuliah di PDDikti sebagai temuan penyimpangan. Bila mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria telanjur menerima dana, kampus mengajukan pengembalian ke kas negara lewat LLDIKTI.

Daftar periksa tiap semester

Siklus evaluasi tiap semester dari data semester sampai SK penerima.

Siklus evaluasi tiap semester dari data semester sampai SK penerima.

Artikel terkait

Artikel lain tentang Akademik & Mutu