Evaluasi apa yang wajib dilakukan tiap semester?
Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, Pasal 23, mewajibkan perguruan tinggi mengevaluasi penerima setiap semester. Evaluasinya tiga: akademik, ekonomi, dan kondisi penerima.
Yang sering terlewat ada di evaluasi akademik: Pasal 23 ayat (2) menyebut standar minimum IPK dan penyelesaian jumlah SKS, bukan IPK saja. Evaluasi ekonomi menilai kemampuan ekonomi keluarga, sehingga perubahan keadaan keluarga juga perlu ditanyakan. Surat edaran LLDIKTI menyebut ketiga evaluasi ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 7/A/KEP/2025.
Di Gamelan, Laporan Evaluasi pada halaman Peserta Beasiswa menampilkan IPS, IPK, dan SKS semester, kumulatif, serta lulus untuk setiap penerima dalam satu tabel.
Siapa yang menetapkan standar IPK minimum?
Kampus Anda sendiri. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menjelaskan bahwa standar IPK minimum ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Karena itu, tuliskan standarnya dalam keputusan pimpinan sebelum semester berjalan, termasuk standar penyelesaian SKS. Evaluasi tanpa standar tertulis sulit dipertanggungjawabkan saat ada mahasiswa yang dihentikan.
Sertakan juga cara menghitungnya: IPK kumulatif atau semester, dan SKS yang dihitung lulus atau sekadar diambil. Dengan begitu, penerima ber-IPK tinggi yang hanya menyelesaikan sedikit SKS tidak lolos tanpa catatan.
Mahasiswa di bawah standar: bina dulu, catat buktinya
Mahasiswa yang belum memenuhi standar tidak langsung dihentikan. Surat Edaran LLDIKTI Wilayah VI Nomor 1046/DST/LL6/LP.01.00/2026 meminta kampus mengunggah Laporan Pembinaan dan Evaluasi beserta bukti proses pembinaannya.
Petunjuk pelaksanaan sebelumnya, sebagaimana dijelaskan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, memberi waktu pembinaan paling lama dua semester sebelum bantuan dapat dihentikan. Permendiktisaintek 2/2026 sendiri tidak menyebut lamanya, jadi periksa ketentuan teknis terbaru dari Sekretariat Jenderal. Bukti pembinaan juga diminta untuk penerima yang mengundurkan diri, bukan hanya yang IPK-nya rendah.
Penting
Catat pembinaan per mahasiswa per semester: tanggal, bentuk, dan hasilnya. Tanpa catatan itu, penghentian sulit dibela.
Kapan bantuan dihentikan, dan apa sesudahnya?
Pasal 23 ayat (4) mendaftar kondisi penerima yang menghentikan bantuan, antara lain meninggal dunia, putus kuliah, pindah program studi atau perguruan tinggi, cuti yang tidak disetujui, menolak bantuan, dan dipidana. Pindah program studi dikecualikan bila programnya ditutup atau hasil evaluasi pembelajarannya disetujui kementerian.
Bila hasil evaluasi merekomendasikan penghentian, Pasal 23 ayat (7) mewajibkan kampus mengusulkan pembatalan, dan Pasal 24 membolehkan usulan pengganti. Di Gamelan, isian Alasan Berhenti memuat pilihan yang sejalan dengan daftar itu, misalnya Berhenti - Evaluasi Akademik (IPK/SKS).
Data yang diperiksa sebelum dana disalurkan
Surat edaran yang sama meminta IPK semester sebelumnya, status keaktifan, dan aktivitas kuliah mahasiswa diperbarui di PDDikti. Program studi penerima juga harus terakreditasi agar pencairan dapat diajukan.
Kampus lalu menetapkan dan mengunggah SK penetapan penerima on-going untuk semester itu. Untuk penerima yang lulus atau mundur, siapkan SK kelulusan atau SK penghentian, serta surat pernyataan undur diri bila ada. Penerima yang sudah lulus juga dilaporkan hasil belajarnya.
LLDIKTI Wilayah IV dalam surat edarannya Nomor 0241/LL4/KM.00.00/2025 mencatat pengusulan mahasiswa tidak aktif dan manipulasi aktivitas kuliah di PDDikti sebagai temuan penyimpangan. Bila mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria telanjur menerima dana, kampus mengajukan pengembalian ke kas negara lewat LLDIKTI.
Daftar periksa tiap semester
- Standar IPK minimum dan penyelesaian SKS sudah tertulis dalam keputusan pimpinan.
- Evaluasi akademik, ekonomi, dan kondisi selesai untuk semua penerima.
- Setiap penerima di bawah standar punya catatan pembinaan beserta buktinya.
- IPK, status keaktifan, dan aktivitas kuliah di PDDikti sudah diperbarui.
- Penerima yang berhenti tercatat dengan alasannya, dan SK penghentiannya siap diunggah.
- Laporan hasil belajar penerima yang lulus siap diunggah.
- SK penetapan penerima semester ini sudah terbit.